Wiki Admin Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka
SinPo.id - Bareskrim Polri kembali menetapkan status tersangka terhadap satu orang dalam kasus aplikasi Binomo. Seorang tersangka itu merupakan rekan Indra Kesuma alias Indra Kenz yang berinisial WMN alias Wiki.
"Ketiga yang baru ditangkap kemarin WMN atau Wiki," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3).
Wiki ditangkap di kediamannya di wilayah Tangerang tepatnya pada Rabu (6/4) kemarin. Dalam keterangannya, polisi membeberkan bahwa Wiki merupakan admin dari Indra Kenz.
"Wiki ini adalah admin dari saudara IK," kata Whisnu.
Total sejauh ini sudah ada 4 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri. Whisnu tak menampik jika pihaknya masih akan menangkap tersangka lain yang sejauh ini masih diselidiki.
"Masih ada beberapa tersangka yang bakal diungkap. Tapi kasus Binomo sudah 4 tersangka," tegas Whisnu.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap 3 orang yang terdiri dari Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, dan Fakarich.
Ketiganya kini sudah dilakukan penahanan terkait kasus investasi bodong, platform Binomo.