Praperadilan Ditolak, KPK Pastikan Penyidikan Suap Pajak PT GMP Berlanjut

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 07 April 2022 | 09:14 WIB
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan majelis hakim menolak upaya praperadilan yang diajukan tersangka Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Ryan Ahmad Ronas mengajukan permohonan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapannya sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno. 

"KPK apresiasi putusan hakim tunggal praperadilan pada PN Jaksel yang telah memutus dan tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RAR," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (7/4).

Ali meyakini, seluruh alat bukti yang diajukan tim Biro Hukum KPK selama proses persidangan praperadilan tersebut telah dipertimbangkan oleh hakim dan sesuai prosedur.

"Dari awal pun, kami meyakini bahwa seluruh proses penyidikan oleh KPK dimaksud telah sesuai prosedur hukum," ujar Ali.

Ali memastikan, pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan terkait penetapan status tersangka Ryan telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, seluruh bukti yang dihadirkan tim Biro Hukum KPK mampu menerangkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka dan bukti-bukti yang diajukan tersangka sudah masuk ranah pembuktian pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Bukti-bukti yang diajukan Tsk RAR sudah masuk ranah pembuktian pokok perkara di Pengadilan Tipikor," katanya.

Sebelumnya, konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ryan meminta agar majelis hakim menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan tersebut.

Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut didaftarkan pada 7 Maret 2022.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang konsultan pajak yang mewakili PT GMP Ryan dan Aulia Imran Maghribi (AIM) sebagai tersangka pada kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI