Kebijakan 5 Hari Sekolah Harus Memiliki 4 Syarat
Jakarta, sinpo.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Malik Haramain, memberikan pandanganya terkait dengan syarat yang harus dipenuhi untuk 5 hari penentuan sekolah. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, di Ruang Rapat Komisi VIII, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis(14/9).
“Kemendikbud memberlakukan sekolah 5 hari kepada SD, SMP, dan SMA pada pendidikan madrasah, dalam hal ini harus memiliki syarat. Syarat yang pertama itu harus ada pendidik dan tenaga pendidik yang berkecukupan, ketersediaan, sarana dan prasarana, ada kearifan lokal serta harus ada pendapat tokoh agama pada sekolah itu sendiri," cetusnya dalam rapat.
Kementerian Agama sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pendidikan madrasah/madin, serta harus mempersiapkan bagaimana cara menyikapi pelaksanaan dari PPK (Penguatan Pendidikan Karakter).
Dalam hal ini banyak kasus dan keluhan yang terjadi, seperti pada peserta Madrasah Diniyah (Madin), Madrasah Tsanawiah (MTS), Madrasah Aliah (MA) dan pada sore hari siswa memiliki kegiatan mengaji, disitulah hal yang di takutkan pada program yang memberlakukan Full Day School.
Masalah ini harus disikapi dengan kehati-hatian dalam menentukan sekolah yang 5 hari dan pulang pada sore hari. Tidak hanya menentukan 5 hari itu saja, namun kebijakan Pemerintah dan Menteri harus meminta pendapat dan bermusyawarah pada tokoh-tokoh masyarakat yang pada faktanya siswa sekolah itu juga banyak yang mengikuti kegiatan Madin terutama masyarakat yang ada didaerah-daerah.

