Korupsi Proyek PUPR, KPK Duga Eks Walikota Banjar Palak Kontraktor Tanpa Aturan Jelas

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 06 April 2022 | 14:59 WIB
KPK dalami korupsi eks Walikota Banjar Herman Sutrisno/SinPo.id
KPK dalami korupsi eks Walikota Banjar Herman Sutrisno/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penarikan sejumlah uang kepada pihak swasta yang dilakukan tersangka mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno (HS) tanpa adanya dasar aturan yang jelas.

Pada hari Selasa (5/4), bertempat di gedung KPK, tim penyidik mendalami informasi tersebut melalui pemeriksaan empat orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, tahun 2012-2017.

"Didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan adanya dugaan penarikan sejumlah uang dari beberapa pihak swasta yang beroperasi di Kota Banjar oleh tersangka HS tanpa adanya dasar aturan yang jelas," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (6/4).

Keempat saksi tersebut yaitu Direktur PT Bangun Pilar Patroman Irman Darwaman, Direktur Utama PT Pribadi Manunggal Erwin Rahdiawan, Surbakti Hamara selaku wiraswasta, dan Agus Savana selaku kontraktor/Ketua Perhimpunan Hotel Republik Indonesia Kabupaten Pangandaran.

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno (HS) bersama dengan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka, diduga Rahmat menjadi pihak pemberi suap kepada Herman.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Atas perbuatannya, tersangka Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI