Kasus Kerangkeng Manusia! Bupati Nonaktif Langkat Dijerat Dengan Undang-undang Lex Spesialis

Laporan: Samsudin
Rabu, 06 April 2022 | 14:42 WIB
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin/SinPo.id
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin/SinPo.id

SinPo.id - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dipastikan akan dijerat pasal berlapis dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadinya. Dengan pasal-pasal ini, akan terancam dipenjara belasan tahun lamanya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, terhadap tersangka Terbit, pihaknya menerapkan undang-undang lex spesialis, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta dijerat juga dengan undang-undang yang bersifat umum.

Hadi menegaskan, Persangkaan sejumlah pasal agar Terbit tak bisa mengelak dari perbuatan tindak pidananya. Namun, Hadi belum bisa memastikan terkait sanksi hukum bagi Terbit. Hal itu merupakan kewenangan hakim di pengadilan.
 
"Penyidik mengenakan pasal berlapis itu tujuannya adalah tersangka tidak ada celah lepas dari jerat hukum," Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (6/4).

"(Karena) setelah kemarin dilakukan pemeriksaan oleh penyidikan oh iya ada masuk ke unsur turut serta, membantu, menyediakan, menyiapkan, memfasilitasi, makanya diterapkan undang-undang berlapis pasal-pasal berlapis," jelas Hadi.
  
Biasanya, kata dia, tersangka atau terdakwa diberi sanksi hukuman terberat dari pasal-pasal yang dipersangkaan. 

"Di situ ada TPPO (tindak pidana perdagangan orang), kalau enggak salah TPPO itu 15 tahun (penjara) plus 1/3 hukuman pokok. Jadi, biasanya hakim menentukan seperti itu," ungkap Hadi.

Dia berharap penerapan pasal-pasal itu bisa menjadi bahan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan begitu, Terbit dapat menjalani hukuman sesuai perbuatannya.

Terbit dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI