Vaksinasi Booster Tak Membatalkan Puasa, Kemenag Minta KUA Edukasi Umat

Laporan: Ari Harahap
Rabu, 06 April 2022 | 14:15 WIB
Vaksinasi bulan Ramadhan tak membatalkan puasa/ilustrasi
Vaksinasi bulan Ramadhan tak membatalkan puasa/ilustrasi

SinPo.id - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran pada tahun ini dengan syarat telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. 

Akibatnya, banyak masyarakat mengantre untuk mendapatkan vaksin booster meski sedang berpuasa.

Sebagian masyarakat bertanya, bagaimana hukum vaksin Covid-19 saat menjalani puasa Ramadan. Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Demikian disampaikan Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/4).

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Kamaruddin.

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," tambahnya.

Kamaruddin menegaskan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. 

Fatwa tersebut terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

Kamaruddin menegaskan, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," tegasnya.

Program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19. 

MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. 

"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI