KPK Minta Angelina Sondakh Beberkan Dalang Korupsi Hambalang

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 06 April 2022 | 07:48 WIB
Angelina Sondakh saat bebas dari Lapas Pondok Bambu/Net
Angelina Sondakh saat bebas dari Lapas Pondok Bambu/Net

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta eks politisi partai Demokrat Angelina Sondakh membeberkan informasi terkait dalang dibalik mega korupsi proyek pembangunan wisma atlet Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Hal ini disampaikan menyusul pernyataan mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 itu dalam sebuah acara televisi beberapa waktu lalu, dimana saat itu ia mengklaim mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“KPK mengajak pihak-pihak yang mengetahui dan memiliki bukti awal dugaan tindak pidana korupsi untuk dapat melaporkan aduannya kepada KPK,” kata pelaksana tugas  Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/4).

Ali menjelaskan, apabila ada temuan bukti baru dari kasus tersebut, KPK akan melakukan validasi dan telaah lebih lanjut. Ini dilakukan untuk mengetahui apakah memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"Bagi masyarakat yang ingin melaporkan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK dapat mengirimkannya melalui email: [email protected],” ujarnya.

Selain itu, Ali berharap, para mantan narapidana korupsi dapat menyampaikan pesan-pesan ajakan kepada masyarakat, supaya jangan sampai melakukan atau terlibat tindak pidana yang merugikan negara tersebut.

”Karena hukuman pidana korupsi secara nyata memberikan efek jera tidak hanya bagi diri pelaku, tapi juga berdampak kepada keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitar,” ungkap Ali.

Sebelumnya, Angelina Sondakh dalam salah satu acara televisi mengatakan mengetahui dalang di balik korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang. Namun, dia mengatakan tak ingin membongkarnya demi keselamatan anaknya.

Diketahui, mantan Putri Indonesia itu menjalani masa cuti menjelang bebas (CMB) sejak awal Maret lalu, setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.

Angie sapaan akrabnya, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh lembaga antirasuah pada 3 Februari 2012. Ia mendekam di penjara dalam kasus korupsi wisma atlet Jakabaring yang dibangun untuk SEA Games Jakarta-Palembang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI