Penimbun Solar Subsidi Di Jambi Ditangkap Polisi

Laporan: Azhar Ferdian
Selasa, 05 April 2022 | 23:55 WIB
Solar Subsidi langka di pasaran/Net
Solar Subsidi langka di pasaran/Net

SinPo.id - Petugas Tm Rajawali Reskrim Polres Muaro Jambi menangkap empat pelaku penimbun solar subsidi beserta operator nosel SPBU yang ikut meraup keuntungan dari para pelaku.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (1/4) lalu. Pelaku ditangkap saat memindahkan solar ke tangki modifikasi berukuran ratusan liter.

"Penangkapan oleh Tim Rajawali Polres Muaro Jambi di SPBU KM 49. Pada waktu itu diintai oleh tim Rajawali, maka ditemukanlah ada beberapa kendaraan atau tiga kendaraan memakai modifikasi," ujar Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi, Selasa (5/4).

Kasus ini dapat terungkap karena laporan penimbunan solar subsidi maupun solar selalu cepat habis di SPBU tersebut.

Para pelaku menjual solar ke pengecer antara Rp5.500 sampai Rp6.000 per liter.

Solar dijual kepada para sopir truk yang melintasi kawasan tersebut seharga Rp6.500 per liter.

Kini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif petugas guna mengungkap kemungkinan adanya para pelaku lain. Para pelaku dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Polri menurunkan tim guna memantau proses distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Polisi di jajaran sektor wilayah diturunkan guna memastikan stok tetap tersedia.

"Untuk memantau jangan sampai ada oplos mengoplos atau timbun menimbun, itu yang nanti dipantau selama 24 jam, selama bulan Ramadhan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (5/4).sinpo

Komentar: