Pegawai KPK Terbukti Selingkuh Dijatuhi Sanksi 'Minta Maaf', Begini Awal Terbongkarnya Perselingkuhan

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 05 April 2022 | 16:40 WIB
Dua pegawai lembaga rasuah terbukti selingkuh/SinPo.id
Dua pegawai lembaga rasuah terbukti selingkuh/SinPo.id

SinPo.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi terhadap dua pegawai lembaga antirasuah berinisial SK dan DLS berupa hukuman etik. Kedua pegawai tersebut diketahui melakukan perbuatan perselingkuhan.

Dalam petikan putusan, awal mula kasus perselingkuhan antara SK dan DLS diketahui berdasarkan pengaduan dari suami sah S yaitu saudada A, yang kemudian melapor kepada Dewas KPK.

Berdasarkan petikan putusan tersebut juga dijelaskan dua pegawai KPK SK dan DLS dinyatakan telah terbukti secara bersama-sama bersalah melakukan perselingkuhan dan perzinahan.

Perbuatan keduanya di klasifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas yakni menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitas keduanya sebagai insan KPK.

"Keduanya melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas," demikian tertulis dalam petikan putusan tersebut, yang diterima Selasa (5/4).

Perihal perselingkuhan kedua pegawai KPK tersebut dibenarkan oleh anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.

“Ya benar. Itu saja ya,” kata Syamsuddin kepada wartawan.

Perbuatan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya.

"Berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," bunyi petikan putusan itu.

Saat ini masih banyak kasus yang berada di Dewas KPK. Beberapa diantaranya bahkan menyangkut para pimpinan KPK seperti Firli Bahuri dan Lili Pantauli Siregar.

Firli sendiri diadukan dalam dua kasus, yaitu soal anggaran SMS Motivasi atau SMS Blast KPK dan pemberian penghargaan terhadap istrinya sendiri dalam penciptaan lagu Mars dan Hymne KPK.

Sementara Wakil Ketua KPK Lili diadukan dalam hal pertemuannya dengan pihak yang berperkara di KPK. Namun, hingga saat ini kasus menyangkut Firli dan Lili tersebut masih juga belum keluar putusannya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI