KPK Telusuri Penerimaan Uang Pengurusan Dana PEN Untuk Tersangka Ardian Noervianto
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya target penerimaan sejumlah uang untuk tersangka mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) dalam campur tangannya terkait penerimaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pada Senin (4/4), tim penyidik melakukan pemeriksaan Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Erdian Dharmaputra sebagai saksi untuk tersangka Ardian terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN tahun 2021.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya campur tangan tersangka MAN agar setiap usulan tersebut dapat segera disetujui dengan adanya target penerimaan sejumlah uang untuk kepentingan tersangka MAN dimaksud," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (5/4).
Ali menjelaskan, selain itu tim penyidik KPK juga mendalami saksi terkait adanya tahapan usulan dari tersangka Mochamad Adrian untuk mendapatkan dana Pen dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Kasus ini bermula saat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur meminta bantuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dipertemukan dengan Ardian sekitar Maret 2021. Andi dan Ardian kemudian bertemu sekitar Mei 2021.
Dalam pertemuan tersebut, Andi mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kolaka Timur sebesar Rp350 miliar. Ardian kemudian diduga meminta jatah 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman ke Andi. Beberapa waktu setelahnya, Andi mengirimkan Rp2 miliar dengan pecahan dua mata uang asing melalui bantuan Laode untuk Ardian.
Setelah uang muka itu diterima, Ardian langsung mengerjakan permintaan pinjaman PEN Kolaka Timur dengan membuat draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. Laode juga diminta membantu proses permintaan dana ini oleh Ardian.
Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

