Susul Indra Kenz! Sang Guru Trading Fakarich Resmi Ditahan Terkait Kasus Binomo
SinPo.id - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi binari (binary option) melalui aplikasi Binomo oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Pada Senin (4/4), guru trading binary option Indra Kesuma alias Indra Kenz diperiksa intensif sebagai saksi sebelumnya akhirnya diumumkan sebagai tersangka dan ditahan kemudian.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Fakarich berdasarkan hasil gelar perkara dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan ditemukan ada dua alat bukti yang cukup.
“Akhirnya ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Kekinian, Brigjen Whisnu menyampaikan pihaknya memutuskan menahan Fakarich di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Iya sudah (Fakarich ditahan, Red)," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4).
Lebih lanjut, Whisnu menambahkan Fakarich diduga melanggar pasal yang tak jauh berbeda dengan Indra Kenz. Dia disangkakan melanggar terkait dugaan judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
Hal itu termaktub dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
"Iya sama (pasal yang dipersangkakan dengan Indra Kenz)," pungkasnya.

