Polisi Tangkap Tersangka Kebakaran 24 Kios Lenggang Jakarta monas, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Laporan: Samsudin
Senin, 04 April 2022 | 16:24 WIB
Polisi menetapkan WTS sebagai tersangka kebakaran Lenggang Jakarta Monas/net
Polisi menetapkan WTS sebagai tersangka kebakaran Lenggang Jakarta Monas/net

SinPo.id - Teka-teki kebakaran yang menghanguskan 24 kios di Lenggang Jakarta Monas beberapa waktu terungkap. Kebakaran itu diduga ‘disengaja’. Pasalnya, polisi berhasil menangkap salah satu terduga tersangka berinisial WTS (29).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan delapan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya, koordinator Lenggang Jakarta, petugas keamanan dalam (pamdal) Monas, dan pemilik kios.

Wakapolres Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi, olah TKP maka pihaknya menetapkan satu tersangka.

"Kebakaran itu terjadi dari kios Dasril Lubis yang mengakibatkan api merembet ke kios lainnya," ungkap AKBP Setyo Koes Heriyanto, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, (4/4).

"Setelah kita menganalisis dan mencocokkan dengan alat bukti, baru kita tetapkan tersangka WST," tambahnya.

 Untuk motif tersangka, polisi masih mendalami motif dari tindakan pelaku. Dugaan awal, pelaku merasa cemburu. Sementara itu, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Yakni, satu korek gas, tas punggung, kaos warna coklat, abu bekas pembakaran gorden, kamera CCTV, dan handphone.
 
Atas perbuatannya, WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Ancaman hukumanya 12 tahun kurungan penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI