Alokasi BLT Minyak Goreng Capai Rp 6,9 T! Kapolri Peringatkan Pelaku Usaha Penuhi Kewajiban

Laporan: Ari Harahap
Senin, 04 April 2022 | 16:13 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/SinPo.id
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/SinPo.id

SinPo.id - Pemerintah telah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) terkait pembelian minyak goreng. Sehingga, para pelaku usaha juga harus memenuhi kewajibannya terkait produksi dan distribusi minyak goreng.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai melakukan evaluasi bersama Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus Gumiwang Kartasasmita di Gedung Mabes Polri, Senin (4/4).

"Beberapa hari yang lalu bapak Presiden juga sudah mengeluarkan kebijakan atau keputusan untuk memberikan BLT terhadap pedagang kaki lima dan masyarakat yang masuk dalam PKH untuk bisa mendapatkan subsidi terkait dengan pembelian minyak goreng yang ada," ujar Sigit.

Sigit mengatakan pemerintah sudah memberikan kebijakan subsidi. Sehingga, menurutnya, para pelaku usaha juga harus melaksanakan kewajibannya.

"Pemerintah sudah memberikan kebijakan, memberikan subsidi, memberikan BLT, dan saya minta pelaku usaha melaksanakan kewajibannya," tegasnya.

Lebih lanjut, Polri dan Kemenperin juga sepakat membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.

"Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama pak Menperin membentuk satgas gabungan," kata Sigit.

"Satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat para produsen dan di kantor pusat juga ditempatkan personel dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar melekat selama 24 jam. Untuk mengawasi proses produksi," tambahnya.

Dengan adanya pengawalan melekat selama 24 jam penuh itu, Sigit berharap, minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya guna memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

Serta, harga penjualannya pun sesuai dengan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian. Dan itu sudah ditegaskan bahwa, semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi," jelasnya.

"Karena itu tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi," tandasnya.

Diketahui, Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 6,9 triliun untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan BLT tersebut diberikan kepada 23,5 juta penerima.

"Kebutuhan anggarannya Rp 6,15 triliun digunakan keluarga penerima manfaat (KPM) program bansos pemerintah dan Rp 750 miliar digunakan pemilik warung dan pedagang kaki lima (PKL), totalnya Rp 6,9 triliun," ujarnya, saat webinar Macroeconomic Update 2022, Senin (4/4).

Febrio merinci dana Rp 6,15 triliun akan dibagikan kepada 20,5 juta KPM yang tergabung dalam program keluarga harapan (PKH), dan kartu sembako.

Sedangkan sisanya sebesar Rp 750 miliar akan dibagikan kepada para pemilik warung dan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan minyak goreng dalam menjalankan usahanya.

"PKL makanan ini warung yang menggunakan minyak goreng sekitar 2,5 juta warung," kata Febrio.

Menurutnya dana tersebut masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 100 ribu per bulan selama tiga bulan. Namun pembayarannya akan dilakukan sekaligus pada April sebesar Rp 300 ribu.

"Kita berikan pada April, Mei dan Juni, sebesar Rp 100 ribu per bulan per KPM dan dibayarkan April," kata dia.

Febrio menyebut BLT ini akan mulai dibagikan pada April. Hal ini mengingat ada momentum bulan puasa dan Ramadhan, sehingga bisa memberikan manfaat yang lebih bagi para penerima bantuan.

“Untuk penyalurannya, kepada pada penerima bansos pemerintah akan diserahkan kepada Kementerian Sosial. Sedangkan PKL akan diberikan melalui TNI dan Polri. Dari Kementerian Sosial bisa melalui PT Pos dan Bank Himbara,” ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI