Pertajam Bukti Pencucian Uang Rahmat Effendi! KPK Periksa 5 Kadis-Sejumlah Pejabat Pemkot Bekasi

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 04 April 2022 | 15:13 WIB
Walikota Bekasi Nonaktif tersangka TPPU/net
Walikota Bekasi Nonaktif tersangka TPPU/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima kepala dinas (Kadis) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

"Hari ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik akan memeriksa lima kadis Pemkot Bekasi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan terrulis di Jakarta, Senin (4/4).

Ali menyebutkan kelima Kadis Pemkot Bekasi tersebut yaitu Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Innayatullah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar.

Selain lima kadis tersebut, KPK juga memanggil enam saksi lainnya diantaranya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda.

Kemudian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairoh, Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto, serta Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia.

Diketahui, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka TPPU berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga menjeratnya sebagai tersangka.

Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh Rahmat Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.

Tim penyidik KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi, lembaga antirasuah telah menetapkan sembilan orang termasuk Rahmat Effendi pada Kamis, (6/1).

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi,  Mereka sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung memastikan bahwa tidak ada anggaran untuk menggoalkan wacana terus bergulir menjadi penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode.

"Saya jawab, karena ini yang paling ditunggu. Pertama, tidak ada anggaran baik di Setneg, Seskab ,maupun KSP mengenai hal ini, sehingga dengan demikian clear terhadap hal itu," tegas Pramono Anung dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Kantor Staf Presiden (KSP), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (4/4).

Pramono Anung menegaskan, Presiden Jokowi pun telah empat kali menyampaikan kepada publik bahwa dirinya akan taat pada konstitusi 1945.

"Terkahir tanggal 30 Maret 2022 di Borobudur saya yakin apa yang disampaikan Presiden sudah cukup jelas ditanggap oleh publik," tegas Pramono Anung.

Menurut Pramono Anung, bahwa kemudian masih ada yang mencoba untuk menggoda Presiden Jokowi agar menambah masa jabatannya sebagai Presiden, itu di luar kewenangannya.

"Tetapi kan kami tahu, untuk merubah apalagi melakukan amandemen UUD tidak mudah, dan itu akan membuka kotak pandora ke mana-mana," tuturnya.

"Saya yakin ini menjadi pelajaran karena saya termasuk menjadi bagian di tahun 1999 ketika amandemen itu dilakukan," demikian Pramono Anung.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI