FBI Laporkan Hotman Paris Ke Polda Atas Dugaan Konten Asusila
SinPo.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Forum Batak Intelektual (FBI), atas unggahan di media sosial yang dinilai bermuatan asusila.
Laporan disampaikan Ketua Umum FBI Leo Situmorang. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan terkait laporan tersebut. Kombes Zulpan mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil para pelapor untuk diperiksa.
“Iya laporannya diterima tanggal 2 April,” kata Zulpan, kemarin.
Sebelumnya, para pengacara yang melaporkan Hotman dengan tuduhan menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila itu menganggap pemilik akun @hotmanparisofficial itu diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang UU ITE.
"Hari ini kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) didampingi saya ketua umum dan ini Direktur LBH telah membuat laporan polisi kami di SPKT Polda 2 April pukul 15.40 WIB dengan perkara menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila," kata Ketum Forum Batak Intelektual, Leo Situmorang kepada wartawan di Gedung SPKT Polda Metro Jaya pada Sabtu, (2/4).
Sementara itu, pengacara Razman Arif Nasution mengatakan unggahan Hotman dalam akunnya sudah semakin membuat resah. Dalam unggahannya di sosial media,
Hotman kerap kali menunjukan kedekatannya dengan perempuan seksi dengan pakaian terbuka.
"Orang gerah sekarang, makin gerah dan fotonya makin menjadi jadi loh. Selama ini dia masih agak jaga jarak, belakangan sudah enggak benar," ujar Razman.
Pengacara Bintomawi Sumurung Siregar sebagai pelapor menjelaskan ingin membuktikan konten-konten milik Hotman telah melanggar tindak pidana asusila.
"Jadi ke depannya kami berharap kepada Doktor Hotman Paris tidak mengalihkan isu ada orang iri mau naik panggung tidak, kami mau membuktikan unsur-unsur pidana dalam akun @hotmanparisofficial dengan centang biru," ujar Bintomawi.
Dia mengatakan sebagai pelapor, mereka sudah mendengar pasal yang akan digunakan adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
"Jadi tidak perlu mengalihkan isu iri kepada prestasi saya mencari panggung tidak perlu sudah siap ahli-ahli kita mengatakan bahwa itu perbuatan asusila," kata dia.

