Satgas Sita Rp 19 Triliun Lebih Aset BLBI, Mahfud: Kekayaan Negara Untuk Rakyat

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 01 April 2022 | 14:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md/net
Menko Polhukam Mahfud Md/net

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menengkalim Satuan tugas  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset obligor dan debitur BLBI sekitar Rp19 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari penyitaan aset berupa tanah seluas 19.988.942,35 meter persegi, sebagai bagian dari pelunasan kewajiban membayar hutang kepada negara.

"Sampai saat ini Satgas BLBI sudah menyita aset tanah seluas 19.988.942,35 meter persegi. Kalau dinilai dengan uang, seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar Rp19.134.633.815.293,00," kata Mahfud dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (1/4).

Pada hari Kamis (31/3) Satgas BLBI juga telah melakukan penyitaan barang jaminan milik obligor yang sudah menyerahkan APU (Akta penyerahan Utang) dan dokumen lain kepada pemerintah sejak tahun 2003.

Mahfud menjelaskan, aset yang disita yaitu milik Agus Anwar berupa tanah seluas 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari.

Saat ini, pemerintah melalui Satgas BLBI akan terus fokus mengembalikan hak negara serta mengejar aset obligor dan debitur BLBI, karena itu merupakan kekayaan negara yang harus diselamatkan.

Mahfud pun tak mempermasalahkan adanya perdebatan terkait kasus BLBI. Menurutnya penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI adalah demi kepentingan rakyat.

"Silakan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silakan. Pokoknya kami sita dahulu, Anda silakan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI