KPK Duga Eks Walikota Banjar Herman Sutrisno 'Palak' Kontraktor
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pungutan uang yang dilakukan oleh mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno (HS) kepada para kontraktor dari setiap pemberian izin pengerjaan proyek di Kota Banjar.
Pemdalaman dilakukan tim penyidik KPK melalui pemeriksaan sejumlah saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dan perintah tersangka HS untuk mengumpulkan sejumlah uang, dari berbagai pemberian izin untuk para kontraktor yang ingin dimenangkan maupun yang sudah mengerjakan proyek di Kota Banjar," kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (1/4).
Ali menjelaskan para saksi diantaranya yaitu Wakil Bupati Pangandaran, Adang Hadari, Dirut CV Fortuna Jaya Andri Hendriaman, Komisaris CV Fortuna Jaya Maman Heryadi, Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang Adrian Maldi dan Wakil Direktur PT Dikrie Jaya Gemilang, Sidik Sunarto.
Kemudian karyawan CV Prima Mulya Budi Sumarlan, Komisaris CV Renata Aceng Nendar, Direktur Utama CV Renata Ujang Ruhiyat, dan mantan karyawan PT Primayasa Adiguna Acep Iwan Nugraha, karyawan PT Artha Buana Mandiri Neng Matiyam Berlina, dan tiga karyawan PT Pribadi Manunggal, Vika Hendrita, Yoyo Sunaryo, serta Nina Nurliana.
Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno (HS) bersama dengan Rahmat Wardi (RW) dari pihak swasta/Direktur CV Prima sebagai tersangka, diduga Rahmat menjadi pihak pemberi suap kepada Herman.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.
Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.
Atas perbuatannya, tersangka Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.