Mangkir Dari Pemeriksaan, KPK Ultimatum Sultan Pontianak
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah.
Sedianya, pada kamis (31/3) kemadin KPK menjadwalkan sultan Pontianak sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Namun yang bersangkutan mangkir tanpa konfirmasi.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/4).
Ali menjelaskan, KPK memanggil Syarif Machmud Melvin Alkadrie terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Dalam perkara ini, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, yaitu Kabag Perekonomian Pemkab PPU Durajat, staf bagian perekonomian Pemkab PPU Hery Nudiansyah, dan Tedy Aries Atmaja sebagai kuasa Siti Audibah yang mengurus perizinan
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian berbagai izin bagi pihak swasta/kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan dugaan diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan izin dimaksud," ungkap Ali.
Abdul Gafur dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 Februari 2022. Kemudian dia tetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur dan perizinan bersama lima orang lainnya. Sebagai pemberi yaitu Ahmad Zuhdi dari pihak swasta.
Sedangkan sebagai penerima selain Abdul Gafur yaitu Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Dalam konstruksi perkara, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
Selain itu, Abdul Gafur juga diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.