Turunan PKI Bisa Masuk TNI, Bobby: Tak Masalah, Belum Tentu Juga Keterima!

Laporan: Ari Harahap
Kamis, 31 Maret 2022 | 16:35 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi/Net
Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi/Net

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi, tak mempermasalahkan keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk memperbolehkan keturunan PKI mengikuti tes penerimaan prajurit TNI tahun 2022.

"Bila soal keturunan PKI bisa mendaftar, saya rasa tidak masalah, kan belum tentu diterima," ujar Bobby dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (31/3).

Bobby mengatakan dalam proses penerimaan prajurit TNI pasti ada tes wawasan kebangsaan yang akan memastikan para calon prajurit TNI tak terpapar paham Leninisme, Komunisme dan Marxisme.

"Selama memang tetap ada tes wawasan kebangsaan dan memastikan tidak terpapar pemikiran leninisme, komunisme dan marxisme yang merupakan ajaran terlarang berdasar TAP MPRS no 25/1966," jelasnya. 

Sebelumnya diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI. 

Langkah itu dilakukan Andika dengan mencecar syarat yang sebelumnya diatur proses rekrutmen prajurit di lingkungan TNI.

Hal itu ditegaskan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI yakni Taruna Akademi TNI;  Perwira Prajurit Karier TNI; Bintara Prajurit Karier TNI; dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika, Rabu (30/3).

Mulanya dalam rapat, dipaparkan terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, Psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan. 

Andika dalam rapat itu sempat mempertanyakan soal pertanyaan uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI yang ikut seleksi.

"Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?" Tanya Andika.

"Pelaku dari tahun 65-66," kata anggota menjawab pertanyaan Andika.

"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?" Tanya Andika.

"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata anggota itu lagi.

Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS 25 Tahun 1966.

"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," kata anggota itu.

"Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya," kata Andika.sinpo

Komentar: