Polri Minta Pendeta Saifuddin Ibrahim Segera Serahkan Diri, Kalau Tidak...
SinPo.id - Polisi akhirnya menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim (SI) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. U
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Rabu (30/3) mengatakan bahwa Pendeta Saifuddin Ibrahim saat ini sadar betul jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Jadi sebaiknya, Pendeta Saifuddin Ibrahim bisa segera menyerahkan diri ke aparat kepolisian.
"Kami melihat saudara SI telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini," kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan Pendeta Saifuddin Ibrahim sempat mengunggah sebuah video di YouTube yang menyebut dirinya sedang diburu polisi. Lebih lanjut, Polri memberikan ultimatum terhadap Saifuddin untuk segera menyerahkan diri.
"Ada postingan yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," jelas Ramadhan.
Akan ada konsekuensi khusus jika Pendeta Saifuddin Ibrahim tak kunjung menyerahkan diri.
"Kami sampaikan kepada saudara SI tentu monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah ia buat," imbuhnya.

