Korupsi DID Bali, KPK Periksa Eks Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/3).
Ali menjelaskan, dalam perkara ini, KPK juga memeriksa dua saksi lain yakni Eka Kamaluddin dari pihak swasta dan mantan Pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018.
Bupati Tabanan dua periode itu ditetapkan menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rifa Surya (RS) dan Dosen Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).
Dalam perkara ini Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan tersangka Rifa Surya ditetapkan sebagai pihak penerima suap.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Yaya Purnomo (YP) selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Yaya Purnomo telah menjadi terdakwa karena dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp300 kita dari mantan Bupati Lampung Tengah, Taufik Rahman yang berkaitan dengan DAK dan DID tahun 2018.
KPK sejauh ini telah menggeledah sejumlah lokasi di Tabanan, Bali. Ada beberapa kantor dinas yang digeledah, antara lain kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga kantor DPRD.
Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

