Pendeta Saifuddin Ibrahim Kini Berstatus Tersangka
SinPo.id - Aksi pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta kepada Menteri Agama menghapus 3 ratus ayat dalam Al-Quran berbuntut pidana. Kali ini, Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama ke tahap penyidikan.
Status Saifuddin pun ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/3).
Adapun penetapan status tersangka terhadap Pendeta Saifuddin telah dilakukan sejak Senin (28/3) kemarin. Meski demikian, Dedi belum memaparkan secara detail dimana lokasi Saifuddin saat ini.
"(Sudah tersangka) sejak dua hari lalu kalau nggak salah," kata Dedi.
Sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.
Laporan atas Pendeta Saifuddin teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri. LP dibuat pada 18 Maret 2022 dengan pelapor berinisial RVR.

