Berkas Perkara Lengkap! KPK Segera Adili Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara milik Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/3).
Abdul Wahid merupakan terdakwa perkara suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selanjutnya penahanan terdakwa Abdul Wahid beralih dan menjadi wewenang dari pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Tim jaksa akan menunggu jadwal persidangan berupa penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim,"ujarnya.
Terdakwa Abdul Wahid didakwa dengan dakwaan Kesatu, pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua Pasal 12B UU Tipikor Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ketiga, pertama Pasal 3 UU TPPU Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 UU TPPU Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022 dan gratifikasi.
Perkara yang tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini pihak dirut CV. Hanamas dan Fachriadi selaku Direktrur CV. Kalpataru.
Pada Selasa 28 Desember 2021 KPK kembali menetapkan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menduga ada beberapa penerimaan oleh Abdul Wahid yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya menjadi aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, dan penempatan uang ke dalam rekening bank dan dialihkan kepada pihak lain.

