ICW Dorong KPK Usut Korupsi Yang Rugikan Keuangan Negara Sebagai Prioritas

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 29 Maret 2022 | 15:28 WIB
Peneliti ICW, Kurniawan Ramadhana/net
Peneliti ICW, Kurniawan Ramadhana/net

SinPo.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya berfokus melakukan operasi tangkap tangan, tetapi juga mengusut perkara dengan kerugian keuangan negara yang besar.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurniawan Ramadhana menjelaskan keuangan negara yang besar harus menjadi prioritas penindakan yang dilakukan KPK.

"Kami dalam penelitian mengkritik KPK agar tidak hanya fokus pada operasi tangkap tangan (OTT), tetapi penanganan perkara dengan kerugian keuangan negara yang besar juga harus menjadi prioritas pekerjaan penindakan mereka," kata Kurnia Ramadhana dalam diskusi virtual, seperti dipantau dari Jakarta, Selasa (29/3).

Kurniawan menilai langkah tersebut perlu dilakukan karena berdasarkan data total kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi pada tahun 2020, mayoritas perkaranya justru ditindak oleh Kejaksaan Agung dengan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp56,7 triliun, sedangkan KPK hanya menindak perkara dengan pengembalian keuangan sebesar Rp118 miliar.

Selain memberikan hukuman pidana kepada para koruptor, pemulihan keuangan negara pun perlu ditegakkan secara maksimal dalam penindakan terhadap tindak pidana korupsi karena akar masalah dari korupsi adalah persoalan ekonomi.

"Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata-mata ditujukan untuk memenjarakan pelaku karena akar masalah dari praktik korupsi ini adalah persoalan ekonomi sehingga pendekatan pemidanaan pun harus diarahkan ke sana," ujar Kurniawan.

"Dengan demikian, pemidanaan penjaranya yang baik juga diikuti oleh pemulihan kerugian keuangan negara yang baik," tambahnya.

ICW dan beberapa akademisi mendorong Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna menyokong agenda pemulihan keuangan negara.

"Harus ada perbaikan beberapa poin di dalam UU Tipikor ataupun pengesahan regulasi untuk menyokong agenda pemulihan kerugian keuangan negara," tutur Kurnia.

Selain itu, juga diperlukan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

"Kami di ICW sangat yakin tiga paket undang-undang ini (revisi UU Tipikor serta pengesahan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana) akan sangat signifikan mendukung kerja-kerja Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, dan KPK dalam mengungkap dan memastikan pengembalian kerugian keuangan negara dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI