Pria Pemeran Video Syur Dea ?OnlyFans? Bakal Jadi Tersangka?
SinPo.id - Penyidik Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus video syur Gusti Ayu Dewanti alias Dea 'OnlyFans'. Dan tidak menutup kemungkinan bakal ada penetapan tersangka baru kasus ini, terutama pemeran pria video tersebut.
Menurut keterangan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, pihaknya sudah mengidentifikasi pemeran video itu dan berpeluang menjadi tersangka.
"Sudah, (pemeran pria di video syur Dea 'OnlyFans') sudah teridentifikasi," kata Kombes Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3).
Auliansyah menyebut pihak yang berpotensi menjadi tersangka adalah mereka yang mendukung konten pornografi Dea.
"Kami tentunya akan menambah tersangka nantinya. Karena, dalam UU tersebut, juga pemeran lain atau yang mendukung itu akan bisa menjadi tersangka," ucap Auliansyah.
Diberitakan sebelumnya, Gusti Ayu Dewanti alias Dea mengklaim hanya membuat konten porno di platform OnlyFans. Dea mengatakan 'kebocoran' foto dan video porno dirinya di OnlyFans ini di luar dugaan.
Pengacara Dea, Herlambang Ponco mengatakan bahwa Dea membuat konten di OnlyFans untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, Dea membuat konten porno sudah sesuai dengan tempatnya.
"Iya, untuk pribadi aja. Karena klien kami merasa ini ada tempatnya sendiri, sesuai dengan porsinya, sesuai dengan wadahnya," kata Herlambang kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3).
Menurut Herlambang, OnlyFans tidak diatur dan tidak diakui di Indonesia. Oleh karena itu, Herlambang meminta pemerintah membuat regulasi yang tegas terkait OnlyFans ini.
"(OnlyFans) tidak diatur dan tidak diakui di Indonesia. Makanya kami juga ingin memberikan narasi seperti ini supaya ada pihak-pihak lain yang bisa membantu menyelesaikan perkara ini sebagaimana mestinya, entah dari dari pihak pemerintahan atau pihak lain yang bisa sama-sama membantu menyelesaikan masalah," jelas Herlambang.
Herlambang mengakui bahwa Dea mendapatkan cuan dari menjual konten porno di OnlyFans. Namun, ia menyebutkan bahwa Dea telah menyaring akun-akun yang ingin membeli konten pornonya itu terbatas bagi pengguna dari luar negeri.
"Yang disampaikan Dea kepada kepolisian, sejatinya Dea memblokir atas segala (pengguna) dari Indonesia," kata Herlambang.
Meski kemudian konten itu 'bocor' dan tersebar di media sosial--yang kemudian menjadi tontonan khalayak publik Indonesia--Dea mengakui hal ini di luar dugaannya.
"Itu di luar dugaan," kata Dea.

