Ultimatum Perekrut Afiliator Binomo, Polisi Minta Fakaric Kooperatif Penuhi Panggilan

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 28 Maret 2022 | 17:13 WIB
Polri layangkan panggilan kedua untuk affilitiator Binomo, Facarich/net
Polri layangkan panggilan kedua untuk affilitiator Binomo, Facarich/net

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengirimkan surat panggilan kedua untuk Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Selain itu, Polri juga mengultimatum dan akan membawa paksa jika kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Fakar diduga merupakan perekrut para afiliator pada platform Binomo yang sebelumnya menjerat tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Hari ini akan dilayangkan panggilan kedua," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (28/3).  

Ultimatum untuk membawa paksa Fakar karena yang bersangkutan tidak datang pada panggilan pemeriksaan pertama tanpa alasan 21 Maret lalu. Diharapkan, dengan adanya ultimatum itu perekrut afiliator Binomo bisa kooperatif menghadiri pemeriksaan.

"Kita akan bawa yang bersangkutan untuk diperiksa penyidik kalau tidak kooperatif," uajr Gatot.

Gatot menjelaskan, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich diduga merupakan perekrut afiliator Binomo. Menurutnya, perekrutan biasanya dilakukan melalui media sosial.  

"Yang bersangkutan selalu perekrut afiliator melalui media sosial," ungkapnya.  

Namun, tak dijelaskan dengan tegas apakah Indra Kenz juga yang termasuk direkrut oleh Fakar sebagai afiliator. 

Fakar Suhartami Pratama dikabarkan merupakan mentor atau guru Indra Kenz. Dia disebut mengajarkan Crazy Rich Medan ini agar menjadi afiliator. Bahkan, Fakar juga diduga sebagai sosok yang mengajarkan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti, termasuk ponsel dan pemindahan saldo ke rekening lain agar tak terlacak.

"Mungkin ya, kita tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok trading Binomo. Sejumlah aset pun telah disita yang nominalnya mencapai Rp55 miliar.  

Indra Kenz di jerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu ada juga Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Penerapan Pasal ini merupakan upaya memiskinkan para pelaku tindak pidana agar ada efek jera.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI