DPO Kasus Korupsi, Kejari Sita Rumah Dan Kendaraan Bekas Bendahara DPRD Pali

Laporan: Samsudin
Sabtu, 26 Maret 2022 | 12:52 WIB
Kejari PALI melakukan penyitaan rumah bekas bendahara DPRD PALI/net
Kejari PALI melakukan penyitaan rumah bekas bendahara DPRD PALI/net

SinPo.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus mencari keberadaan bekas bendahara DPRD PALI inisial FW yang kini masuk DPO usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Sebelumnya, Kejari sudah menjebloskan satu tersangka lainya yakni bekas Sekwan DPRD PALI, SH ke sel tahanan. Keduanya diduga telah korupsi hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Ditengah perburuan terhadap DPO FW, Kejari PALI juga menyita sejumlah harta milik FW. Sejumlah harta yang disita yakni berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah dua lantai di bilangan Rejosari Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi dan dua unit mobil, serta satu unit motor.

Salah seorang tetangga FW, Arifin di wilayah Rejosari, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, PALI mengatakan, bahwa rumah tersebut baru ditempati yang bersangkutan selama enam bulan terakhir.

"Namun tidak rutin. Seminggu bisa dua atau tiga hari di sini. Selebihnya kami liat kosong. Mungkin kembali ke rumahnya yang berada di Kota Prabumulih," ujar Arifin, Jumat (25/3).

Arifin menjelaskan, warga sekitar mengetahui bahwa FW merupakan pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI.

"Selama berada di rumahnya juga jarang membaur dengan warga sekitar. Dengan saya saja yang bersebelahan rumah baru ngobrol dua kali. Orangnya (FW) memang agak tertutup," kata Arifin.sinpo

Komentar: