Mau Dikirim Ke Kampung Bahari, Penyelundupan Seribu Butir Ekstasi Digagalkan

Laporan: Azhar Ferdian
Jumat, 25 Maret 2022 | 22:25 WIB
Ilustrasi ekstasi/Net
Ilustrasi ekstasi/Net

SinPo.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran 1.000 butir ekstasi yang rencananya akan diedarkan ke Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, polisi turut menangkap seorang pria berinisial AR yang berperan sebagai kurir barang haram tersebut.

"Ekstasi juga kita berhasil ungkap ada 1.000 butir dari tersangka AR," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat (25/3).

Dalam pemeriksaan, kata Mukti, tersangka AR mengaku bahwa barang haram itu akan diedarkan ke Kampung Bahari.

"Keterangan tersangka barang ini akan dijual ke Kampung Bahari. Makanya kita putus dulu mata rantainya," ucap Mukti.

Disampaikan Mukti, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut atas pengungkapan kasus ini. Ia juga menyebut bahwa pihaknya bakal mengungkap bandar besar di Kampung Bahari.

"Bandar besar di Kampung Bahari akan kita ungkap juga siapa dalangnya pengedar ekstasi ini. Mudah-mudahan minggu depan bisa kita ungkap," tuturnya.

Diketahui, aparat kepolisian sempat menggerebek Kampung Bahari pada Rabu (9/3). Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 26 orang yang terdiri dari 18 laki-laki dan delapan perempuan.

Selain itu, juga turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 350 gram sabu, 1.500 butir ekstasi, ganja sintetis, senjata tajam, alat komunikasi, hingga uang tunai sebesar Rp35 juta.

Sebagai informasi, Kampung Bahari sudah berulang kali digerebek petugas dengan menghasilkan penangkapan terhadap puluhan orang dan penyitaan sejumlah besar ekstasi dan sabu.sinpo

Komentar: