Berkas Perkara Lengkap, Eks Pejabat Adhi Karya Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi Kampus IPDN
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan berkas perkara terdakwa eks Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dono Purwoko merupakan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011.
"Hari ini tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan Dono Purwoko ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/3).
Selanjutnya, penahanan Dono Purwoko sudah sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan Tipikor. Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.
Ali mejelaskan, terdakwa Dono Purwoko didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Dono bersama Duddy Jocom (DJ) selaku pejabat pembuat komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka.
Keduanya terjerat dalam perkara dugaan korupsi dalam proyek pembangunan kampus IPDN yang sedang digarap oleh PT Hutama Karya.
Dalam konstruksi perkara, sekitar awal 2010 diadakan pertemuan mengenai rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Minahasa.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.
Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Minahasa akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya.
KPK menduga kerugian negara akibat perbuatan Dono dan kawan-kawan mencapai Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar.