Tangkap Buronan Pemilik Robot Trading Evotrade, Polri: 6 Tersangka Sudah Ditahan

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 24 Maret 2022 | 17:40 WIB
Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah)/SinPo.id
Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah)/SinPo.id

SinPo.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap pemilik robot trading Evotrade atas nama tersangka Anang Diantoko

Sebelumnya AD merupakan daftar pencarian orang (DPO) kepolisian setelah dilakukan penetepan tersangka selama tiga bulan sejak 17 Januari 2022.

"Pengungkapan kasus robot trading Evotrade, penyidik tindakpidana Eksus Bareskrim Polri menangkap pemilik robot trading Evotrade atas nama AD," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Kamis (24/3).

Ramadhan menjelaskan, dalam kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal, sebelumnya Polisi telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka lainnya di rumah tahanan (rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dengan ditangkapnya tersangka AD, maka polisi sampai saat ini telah mengamankan enam orang dalam kasus tersebut. Dalam penangkapan itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap yang dimiliki oleh tersangka yaitu sejumlah uang tunai dan 5 unit handphone serta 6 kartu ATM.

"Kami sampaikan kembali Direktorat ekonomi khusus telah menetapkan enam tersangka, jadi ke 6 tersangka ini sudah dilakukan penahanan, 5 tersangka sebelumnya dan 1 tersangka atas nama AD," ujar Ramadhan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI