KPK Periksa Legislator NasDem Terkait Kasus Korupsi Bupati Probolinggo Nonaktif PTS
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI Fraksi partai Nasional Demokrasi (NasDem) Mohammad Haerul Amri dalam penyidikan kasus korupsi yang menjerat tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan KPK menjelaskan Amri diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi serta seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.
"Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Mohammad Haerul Amri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PTS dan kawan-kawan," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/3).
Ali menjelaskan, selain Amri, tim penyidik KPK juga memeriksa lima saksi lainnya, yaitu staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Ajeng Nur Hanifah, staf Bagian Protokol dan Rumah Tangga Kabupaten Probolinggo Meliana Ditasari, pegawai negeri sipil (PNS) Heri Mulyadi, wiraswasta Nurhayati, dan karyawan swasta Agus Salim Pangestu.
Diketahui, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yang merupakan mantan anggota DPR Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Dalam perkara pencucian uang, KPK telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar dalam dugaan TPPU Puput tersebut.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang juga menjerat Puput dan suaminya Hasan sebagai tersangka.
Terkait kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

