Dalih Tidak Jelas! Laporan Dugaan Gratifikasi Bisnis Tambang Luhut Di Papua Ditolak Polda Metro Jaya

Laporan: Ari Harahap
Kamis, 24 Maret 2022 | 09:24 WIB
Hari Azhar Dkk di Polda Metro Jaya/Net
Hari Azhar Dkk di Polda Metro Jaya/Net

SinPo.id - Laporan balik kubu Haris Azhar dkk terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan gratifikasi dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua di tolak Polda Metro Jaya.

Penolakan laporan itu disampakan langsung Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, di Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Tadi kami melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya, namun ditolak," ujarnya

Nelson menyangkan penolakan laporan oleh Polda Metro Jaya dengan alasan yang tidak jelas. Bahkan, dia mengungkapkan sempat terjadi dialog hingga perdebatan saat pihaknya melaporkan dugaan kasus tersebut.

"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus menolak laporan kami dengan alasan yang tidak jelas," katanya.

Nelson menjelaskan pihaknya sudah berdebat dengan Ditreskrimsus terkait KUHAP tentang hak masyarakat untuk membuat laporan pidana, tetapi ternyata laporan ditolak dan hanya bisa memasukan surat.

"Dalilnya kan orang yang mengetahui suatu tindak pidana menjadi kewajiban hukum dia untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Tetapi yang terjadi kita tidak diperbolehkan untuk membuat laporan," jelasnya.

Lebih lanjut, Nelson mengatakan alasan kepolisian yakni dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan sehingga laporannya ditolak.

"Bagi kami itu alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan karena kami menduga yang kami laporkan adalah orang yang menjadi bagian dari kekuasaan," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Kubu Haris Azhar menyerahkan 20 bukti tambahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Bukti ini perihal dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

"Masih bisa kami sampaikan berikutnya tapi ini adalah salah satu awal. (Bukti berupa) catatan kaki dan bukti otentik dokumen perusahaan yang sah legal valid," kata kuasa hukum Haris, Nurkholis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI