KPK Jebloskan Bekas Dirut PT Waskita Beton Precast Ke Lapas Sukamiskin
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi pidana mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan Jarot merupakan terpidana pada perkara korupsi pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Eksekusi pidana badan dilaksanakan di Lapas Klas IA Sukamiskin dan terpidana akan menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulus di Jakarta, Rabu (23/3).
Selain itu, kata Ali, Jarot juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,1 miliar yang wajib dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Apabila tidak mampu maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu, jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar Ali.
Ali menambahkan, eksekusi itu berdasarkan pada putusan MA RI Nomor: 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman bervariasi terhadap Jarot Subana dan empat orang lainnya selaku mantan pejabat PT Waskita Karya (persero). Mereka divonis antara empat sampai tujuh tahun penjara.
Mereka terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp202,29 miliar.
Keempatnya pejabat Waskita tersebut adalah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani, mantan Kepala Divisi II Fathor Rachman, mantan Wakadiv Sipil Fakih Usman, dan mantan Kabag Keuangan Yuly Ariandi Siregar.
Dalam perkara itu, para terpidana terbukti menghimpun dana "non budgeter" dengan cara membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Nantinya pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif tersebut dikembalikan lagi (cash back) ke PT Waskita Karya sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar karena membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.
Perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif yang ditunjuk diberikan "fee" peminjaman bendera sebesar 1,5-2,5 persen dari nilai kontrak.

