Sesuai Keyakinan KPK! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101
SinPo.id - Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadlan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW-101) Jhon Irfan Kenway.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Nazar Effriandi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/3).
Jhon Irfan Kenway selaku tersangka mengajukan permohonan praperadilan pada 2 Februari 2022 dan dicatat dengan register perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, Jhon Irfan Kenway meminta hakim untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka dan mencabut pemblokiran aset-aset miliknya dan ibunya.
"Terkait permohonan penghentian penyidikan dan pencabutan status sebagai tersangka sudah melampaui 2 tahun, setelah hakim tunggal memperhatikan, melihat dari ketentuan pasal dan permohonan pemohon bahwa permohonan untuk menghentikan penyidikan bukan merupakan objek praperadilan, baru menjadi objek praperadilan kalau termohon ternyata menghentikan penyidikan," kata hakim Nazar.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri optimis dan percaya hakim akan memutus dengan menolak permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU.
"Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah berlandaskan dan sesuai dengan aturan hukum dan KPK tentu optimis dan percaya bahwa hakim akan memutus dengan menolak permohonan praperadilan tersebut," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/3).
Diketahui, KPK dan TNI membongkar dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
Sementara Jhon Irfan Kenway mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan ini masuk dalam klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.
KPK sendiri belum pernah mengumumkan Jhon Irfan sebagai tersangka. Namun KPK sudah digugat Jhon Irfan yang menyebut dirinya sudah dijadikan tersangka oleh KPK.

