Kejagung Tetapkan Kolonel (Purn) CW AHT Tersangka Kasus Korupsi Perumahan Prajurit AD
SinPo.id - Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta kembali menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.
Tersangka tersebut yakni Kolonel Czi (Purn) CW AHT. Kejagung menyebut purnawirawan kembang tiga tersebut selaku Kepala Badan Pengelola TWP-AD.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penetepan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 secara bersama ditetapkan dengan Tersangka KGS MMS.
Ia menegaska, dalam perkara ini, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.
“Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS,” ungkap Ketut, Selasa (22/3).
Namun dalam prosesnya, katanya melanjutkan, telah terjadi penyimpangan atas Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Nagreg, yaitu Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme.
Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 59 Miliar.
Ketut menerangkan, kasus ini berawal dari Kolonel Czi (Purn) CW AHT yang menunjuk KGSMS, selaku Direktur PT Artha Multi Adiniaga, sebagai pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat (Jabar), dan di Gandus, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketut mengatakan, tersangka KGSMS, lewat peran perusahaannya mengadakan lahan untuk TWP-TNI AD di Nagrek, di Jawa Barat (Jabar) seluas 40 hektare senilai Rp 32 miliar. Namun, dalam realisasinya, kata Ketut, lahan yang diadakan hanya seluas 17,8 hektare.
Sementara lahan perumahan prajurit lainnya, berada di Gandus, di Palembang, Sumsel, luasnya 40 hektare, senilai Rp 41,8 miliar. Namun lahan tersebut fiktif. Sementara pembayaran sudah dilakukan 100 persen. “Sehingga pengadaan lahan tersebut, merugikan keuangan negara Rp 59 miliar,” ujar Ketut.
Masih terkait pengadaan lahan tersebut, Ketut menambahkan, tim penyidikan koneksitas, juga menemukan adanya penerimaan uang dari tersangka KGSMS, kepada tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT. Penerimaan uang tersebut, diduga sebagai kompensasi kerjasama.
“Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan tersebut. Namun, dalam kerja sama tersebut, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga menerima aliran uang dari tersangka KGSMS,” ujar Ketut.
Dari hasil penyidikan, kata Ketut, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT, juga ditemukan adanya penggunaan anggaran TWP-TNI AD senilai Rp 700 juta yang tak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam penggunaan anggaran tersebut, dilakukan tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT, tanpa izin dan persetujuan dari Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD),” kata Ketut.
Sementara dalam irisan kasus serupa, yakni terkait penggunaan dana TWP-TNI AD untuk investasi pribadi. Dalam kasus tersebut, dua tersangka yang sudah ditetapkan, adalah Brigjen YAK, dan NPP.
Kerugian negara dalam kasus tersebut, mencapai Rp 127 miliar. Dalam kasus ini, Brigjen YAK, sudah disidangkan, dan proses hukumnya, sampai saat ini masih terus berjalan di Pengadilan Militer di Jakarta.

