KPK Cecar Eks Petinggi PNRI Terkait Proses Pengadaan E-KTP

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman persiapan pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang dikerjakan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap mantan Direktur Produksi PNRI / Direktur Reycon Integrated Solusi, Yuniarto, dan seorang karyawan swasta bernama Dwi Suhartanto.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persiapan pengadaan e-KTP oleh PNRI," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (22/3).
Selain memeriksa keduanya, tim penyidik KPK juga memeriksa mantan Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Wahyu Hidayat.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan saksi sebagai salah satu tim teknis dalam proyek pengadaan e-KTP," ungkapnya.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PTS). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (21/3).
Paulus Tanos menjadi tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun itu sejak 13 Agustus 2019. Dimana, perusahaannya menjadi salah satu yang tergabung dalam konsorsium PNRI. Saat ini KPK belum menahan Paulus Tannos dikarenakan yang bersangkutan tengah berada di Singapura.
Tiga tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 Miryam S. Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-elektronik Husni Fahmi (HSF).
Keempat tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam konstruksi perkara proyek KTP elekteonik yang dimulai pada 2011, tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, tersangka Husni dan tersangka Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Tersangka Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen, sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan Hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-el tersebut.
PERISTIWA 2 days ago
POLITIK 10 hours ago
PERISTIWA 2 days ago