Kadis Pendidikan Mura Dijebloskan Ke Bui Atas Dugaan Penyelewengan Dana Diklat Kepsek

Laporan: Samsudin
Selasa, 22 Maret 2022 | 09:57 WIB
Kejari Kota Lubuklingga menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi Dinas Pendidikan Mura/net
Kejari Kota Lubuklingga menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi Dinas Pendidikan Mura/net

SinPo.id - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura) berinisial IE serta mantan Kepala Bidang GTK berinisial MR serta dan mantan staf bidang GTK, R dijebloskan ke penjara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau menahan tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan dana penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun 2019.

Sebelum dilakukan penahanana, ketiganya diperiksa sebagai saksi, Senin (21/3) sejak pagi hingga sore sebelum dilakukan gelar perkara untuk menetapkan status mereka sebagai tersangka. Setelah jadi tersangka, mereka pun dilakukan penahanan.  

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni didampingi Kepala Seksi (Kasi) Inteligen, Aan Thomo di hadapan wartawan membenarkan penahanan terhadap ketiganya.

“Kita telah melakukan penahanan terhadap saksi perkara kasus penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2019,” kata Yuriza Antoni.

Ketiganya dijelaskan Yuriza ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Disdik Mura 2019. Dengan anggaran APBD Rp483.480.000 dan dana sharing Rp639.000.000.

“Ketiga tersangka adalah selaku pengguna anggaran, PPTK kegiatan, dan Admin Kegiatan. Dugaan ini menyebabkan kerugian negara Rp428.015.325 sesuai audit BPKP,” jelasnya.

Atas perbuatanya, para tersengka diancam hukuman di atas lima tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI