Haris Azhar Dan Fatia Ditetapkan Tersangka, PKS: Sedih Dengan Keputusan Ini

Laporan: Ari Harahap
Senin, 21 Maret 2022 | 17:02 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera/ist
Politisi PKS, Mardani Ali Sera/ist

SinPo.id - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengaku sedih mendengar Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan Haris dan Fatia sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari proses laporan polisi tertanggal 22 September 2021 oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan terkait video di akun youtube Haris Azhar.

Mardani mengaku sedih, lantaran Haris dan Fatia merupakan rekannya dalam memperjuangkan terwujudnya ruang publik yang sehat di tanah air.

"Sedih dengan keputusan ini (penetapan tersangka Haris-Fatia). Keduanya kawan dalam perjuangan mewujudkan ruang publik yang sehat," ujar Mardani saat dihubungi SinPo.id, Senin (21/3).

Anggota Komisi II DPR RI itu berharap agar keduanya mendapatkan keadilan serta dukungan dari semua pihak. Terlebih, Dia cemas  permasalahan ini akan semakin mencoreng pandangan dunia terhadap Indonesia.

"Saya mendoakan keduanya mendapatkan keadilan dan dukungan dari semua. Dan khawatir ini kian membuat pandangan publik internasional kian buruk," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Lokataru Haris Azhar hadir memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Pantauan di lokasi, Haris tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB. Dia didampingi oleh pengacaranya Nurkholis Hidayat. Haris mengaku siap mengikuti tiap prosedur hukum yang bakal berlangsung.

Haris Azhar sempat memberikan pernyataan kepada media sebelum masuk. Dikatakan Haris, kasus ini sangat politis dan ada upaya pembukaman terhadap dirinya maupun kordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

“Ini politis. Ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil dan sekaligus untuk menunjukan bahwa ada diskriminasi penegakkan hukum karena orang-orang yang dibungkam ini seperti saya dan Fatia adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya tetapi tidak pernah ditanggapi,” kata Haris Azhar.

“Ketika bicara prioritas laporan dari saudara Luhut Binsar Pandjaitan, maka pertanyaan saya tentukan pasalnya di dalam KUHP yang memberikan makna soal prioritas,” tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI