KPK Periksa Eks Pejabat Dukcapil Kemendagri Pada Kasus e-KTP

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 21 Maret 2022 | 14:15 WIB
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/net
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian dalam negeri (Kemendagri) Muhammad Wahyu Hidayat untuk tersangka Paulus Tannos (PTS) selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Wahyu diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (e-KTP).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik) untuk tersangka PTS," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/3).

Ali menjelaskan, dalam penyidikan tersebut, KPK juga memeriksa dua saksi lain, yaitu mantan Direktur Produksi PNRI/Direktur Reycon Integrated Solusi Yuniarto dan Setyo Dwi Suhartanto selaku karyawan swasta.

Pada sekitar Agustus 2019, KPK telah mengumumkan pengembangan perkara ini dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka, termasuk Paulus Tannos (PST).

Tiga tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 Miryam S. Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-elektronik Husni Fahmi (HSF).

Dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP ini, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 Triliun.

Keempat tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam konstruksi perkara proyek KTP elekteonik yang dimulai pada 2011, tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, tersangka Husni dan tersangka Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Tersangka Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen, sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan Hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-el tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI