Diperiksa KPK, Eks Walikota Balikpapan Dikonfirmasi Kongkalikong Pencairan DAK Dan DID

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 21 Maret 2022 | 12:03 WIB
KPK periksa eks Walikota Balikpapan/SinPo.id
KPK periksa eks Walikota Balikpapan/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya kesepakatan tertentu para pihak terkait agar usulan hingga pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Balikpapan agar dapat segera diperoses.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pendalaman itu digali tim penyidik KPK melalui pemeriksaan mantan Walikota Balikpapan Rizal Effendi bersama lima orang lainnya, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DAK tahun anggaran 2017-2018.

"Dikonfirmasi terkait dengan pengurusan usulan DAK dan DID Kota Balikpapan yang diduga ada kesepakatan tertentu dengan pihak yang terkait dengan perkara ini agar usulan hingga pencairan kedua dana dimaksud segera diproses," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/3).

Kelima saksi lainnya yang diperiksa KPK yaitu Kepala BPKAD Balikpapan Madram Muchyar, Sekda Kota Balikpapan Sayid Muh Fadli, pensiunan ASN Kota Balikpapan (Kadis PU Kota Balikpapan 2012-Juni 2018) Tara Allorante lalu Mohammad Suaidi dan Pahala Simamora keduanya merupakan pihak swasta.

KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017- 2018.

Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini pemberitahuan akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidanaYaya Purnomo, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Yaya Purnomo sendiri telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI