Anak Mantan Bupati Sidoarjo Menolak Diperiksa KPK Soal Dugaan Kasus Gratifikasi

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 21 Maret 2022 | 10:53 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/SinPo.id
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Achmad Amir Aslicin menolak diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan masih keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini yaitu mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

KPK memanggil Achmad Amir Aslichin yang merupakan anak dari Saiful Ilah pada Jumat (8/3), untuk diperiksa di Mapolresta Sidoarjo, dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.

"Hadir dan tidak bersedia untuk diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (21/3).

Ali menjelaskan, dalam pemeriksaan itu, tim penyidik KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya yaitu Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo Sulaksono, Kepala Dinas P3AKB/mantan Camat Prambon Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia.

Kemudian Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo M Bachruni Aryawan, PNS/Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo Noer Rochmawati, Haryono selaku seksi pelaksana dinas perikanan, staf Dinas Pasar Kabupaten Sidoarjo Sutarti fan R Novianto Koesno Adiputro selaku ajudan bupati Sidoarjo.

Dalam pemeriksaan, lajut Ali, ketujuh saksi tersebut dikonfirmasi tim penyidk terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terlibat dengan kasus tersebut yang berasal dari para ASN di Pemkab Sidoarjo.

Selain itu, seorang saksi atas nama Abdulloh Muchlis selaku wiraswasta tidak bisa memenuhi panggilan dan akan dijadwalkan ulang. KPK juga akan memanggil satu saksi lainnya, yakni Murtadho selaku Camat Porong Kabupaten Sidoarjo.

"Informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa pemidanaan dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.

Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan adanya dugaan gratifikasi yang merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.

Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI