Penetapan Haris Azhar-Fatia Tersangka Bentuk Kriminalisasi Pejabat Publik? Yan Harahap: Saya Positive Thinking Saja

Laporan: Ari Harahap
Sabtu, 19 Maret 2022 | 19:21 WIB
Politisi Demokrat, Yan Harahap/net
Politisi Demokrat, Yan Harahap/net

SinPo.id - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan keduanya merupakan tindak lanjut dari proses laporan polisi tertanggal 22 September 2021 oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan terkait video di akun youtube Haris Azhar.

Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi dari pejabat publik.

Deputi Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat, Yan Harahap enggan mengomentari apakah penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi dari pejabat publik. Menurutnya, Polisi pasti memiliki alasan yang kuat atas penetapan tersebut.

"Saya positive thinking saja, aparat tentu punya alasan yang kuat dalam menetapkan mereka sebagai tersangka," ujar Yan Harahap saat dihubungi SinPo.id, Sabtu (19/3).

Yan menilai, Haris dan Fatia sudah siap menghadapi apapun resiko hukum yang akan dilalui keduanya.

"Saya yakin sebagai warga negara yang taat hukum mereka (Haris Azhar dan Fatia) akan menghadapi persoalan hukum yang sedang menimpa mereka," tegasnya.

Lebih lanjut, Yan Harahap meyakini keduanya pasti memiliki data yang kuat untuk membuktikan apa yang mereka yakini kepada penyidik.

"Saya juga meyakini HA dan FM punya data dan fakta yang kuat untuk membuktikan kepada penyidik nantinya, apa alasan mereka membeberkannya ke ruang publik," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Haris Azhar bersama Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Penetapan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.

Pemberitahuan itu disampaikan kepada keduanya pada hari Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB berikut dengan panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin, 21 Maret 2022.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI