Haris Azhar Akan Penuhi Pemeriksaan Polisi Sebagai Tersangka Senin Depan
SinPo.id - Direktur Lokataru, Haris Azhar memastikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Haris akan dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada Senin (21/3).
Hal itu disampaikan Haris Azhar dalam konferensi pers respon atas penetapan tersangka terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar yang dilakukan secara daring, Sabtu (19/3).
"Saya ingin menegaskan aja, saya insya Allah kalau sehat saya dateng hari Senin, kostumnya apa belum dipikirkan tapi insya Allah datang," ujar Haris.
Haris Azhar bersama Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
Penetapan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
Pemberitahuan itu disampaikan kepada keduanya pada hari Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB berikut dengan panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin, 21 Maret 2022.
Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi dari pejabat publik.
Penetapan kedua merupakan tindak lanjut dari proses laporan polisi tertanggal 22 September 2021 oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan terkait video di akun youtube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!” berdasar pada hasil riset Koalisi Masyarakat Sipil yang berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.”
"Padahal video tersebut mengungkap fakta penting, bahwa pejabat publik mencampurkan antara bisnis dan jabatannya. Salah satu hal yang paling dilarang dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance)," demikian keterangan tertulis Tim Advokasi untuk Demokrasi dikutip SinPo.id dari laman resmi Kontras, Sabtu (19/3).

