Terdakwa Penembakan Laskar FPI Divonis Bebas, TP3 Geram

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 18 Maret 2022 | 14:53 WIB
Marwan Batubara/net
Marwan Batubara/net

SinPo.id -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan bahwa kedua terdakwa kasus penembakan terhadap Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek bebas dari hukuman penjara.

Hal itu dikarenakan, kedua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella melakukan penembakan dalam rangka melakukan pembelaan sehingga terpaksa tindakan penembakan tersebut dilakukan.

Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Marwan Batubara geram dengan putusan tersebut. Ia enggan menanggapi vonis hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus penembakan Laskar FPI. Marwan menilai proses sidang itu hanya dagelan.

"Kita nggak ada tanggapan lah, nggak penting ditanggapi, orang pengadilan dagelan sesat, jadi kalau sudah pada awalnya pengadilannya sekedar sandiwara, dagelan yang sesat, ya rasanya nggak relevan kita kasih tanggapan kecuali mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai sandiwara, dagelan itu," ujar Marwan saat dihubungi wartawan, Jumat (18/3).

"Jadi apa relevansinya kalau emang pada dasarnya ini adalah pengadilan sesat yang sejak awal dari sisi proses hukumnya sendiri sudah sangat rekayasa," tegas Marwan.

Sebagai informasi, vonis tersebut ini jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa sebelumnya, dimana keduanya dituntut hukuman 6 tahun penjara terkait perkara ini. 

Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

"Menuntut agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah Terdakwa segera ditahan" ujar jaksa yang hadir secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI