KPK Periksa Eks Walikota Balikpapan Terkait Kasus Korupsi DAK 2018

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 18 Maret 2022 | 13:14 WIB
Gedung KPK/SinPo.id
Gedung KPK/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada mantan Walikota Balikpapan Rizal Effendi sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2018.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengurusan DAK 2018," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (18/3).

Ali menjelaskan, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan kepada enam orang lainnya sebagai saksi, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Madram Muchyar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Sayid Muh Fadli.

Kemudian pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Balikpapan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Balikpapan periode 2012-2018 Tara Allorante, Sumiyati dari pihak swasta selaku karyawan Toko Bangunan Barokah Jaya,  serta dua pihak swasta yakni Mohammad Suaidi dan Ala Simamora.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Kota Samarinda," ungkap Ali.

KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini pemberitahuan akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidanaYaya Purnomo, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI