Polri Periksa Reza Arap-Atta Halilintar Dan ?Arif Muhammad Selama 6,5 Jam Terkait Kasus Doni Salman

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 17 Maret 2022 | 18:56 WIB
Atta Halilintar saat mendantangi Bareskrim Polri, Kamis (17/3) pagi/SinPo.id
Atta Halilintar saat mendantangi Bareskrim Polri, Kamis (17/3) pagi/SinPo.id

SinPo.id - Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan selama 6,5 jam kepada tiga saksi dari public figure yaitu Reza Arap (RA), Atta Halilintar (AH) dan Arif Muhammad (AM).

Pemeriksaan saksi tersebut merupakan pengembangan dari kasus penipuan aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan (DS) yang sekarang dijerat dengan hukuman berlapis yaitu kasus dugaan penipuan, penyebaran berita bohong, serta pencucian uang.

"Penyidik Dittsiber Polri telah melakukan pemeriksaan beberapa publik figur, pemeriksaan terhadap tiga saksi dilakukan pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangan persnya di Mabes Polri, di Jakarta, Kamis (17/3).

Gatot menjelaskan, tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada kedua saksi dari public figur Reza Arap dan Atta Halilintar terkait pemberian hadiah yang diberikan oleh tersangka Doni Salamanan.

Terhadap Reza Arap, lanjut Gatot, dilakukan pemeriksaan terkait hadiah main game sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan terhadap Atta Halililntar dimintai keterangan terkait pemberian hadiah berupa barang yaitu tas pada saat pernikahan.

"Kepada yang bersangkutan saudara RA dan AH masing-masing dimintai keterangan dengan 25 pertanyaan," ungkapnya.

Selanjutnya, pemeriksaan terhadap Arif Muhammad  tim penyidik melakukan pemeriksaan terkait pembelian sebuah Mobil yang dibeli oleh tersangka Doni Salamanan sebesar Rp 4 miliar.

"Kemudian saudara AM dilakukan pemeriksaan hari ini juga terkait mobil yang dibeli dari saudara DS sebesar Rp 4 miliar," ujarnya. 

Gatot menegaskan, sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dalam perkembangan terkait kasus saudara Doni Salamanan. Menurutnya, penyidik berkomitmen apabila nantinya memenuhi unsur pidana pencucian uang tentunya akan dikenakan pasal yang terkait dengan TPPU.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI