Empat Penyuap Walikota Bekasi Rahmat Effendi Segera Disidang
SinPo.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara para penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Mereka merupakan para terdakwa suap pada proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Keempatnya yaitu Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY) dan Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA).
“Hari ini, tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Ali Amril dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (17/3).
Ai menjelaskan, selanjutnya penahanan keempat terdakwa penyuap itu beralih dari kewenangan tim Jaksa menjadi kewenangan dari Pengadilan Tipikor Bandung.
Saat ini tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.
Ali menambahkan, keempat terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Lembaga antirasuah telah menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi atau Bang Pepen sebagai tersangka pada Kamis,(6/1).
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, Mereka sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Mereka sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
Penetapan tersebut, berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satuan tugas (Satgas) KPK pada Rabu, (5/1) di Bekasi dan DKI Jakarta. Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

