Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Kota Malang
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada mantan anggota DPRD Kota Malang Budiyanto Wijaya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
"Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/3).
Ali menjelaskan, dalam penyidikan tersebut, lembaga antirasuah juga memeriksa satu saksi lain, yaitu Jessi dari pihak swasta/staf PT Master Steel.
Sebelumnya, pada Rabu (2/3) tim penyidik juga telah memanggil saksi Budiyanto. Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan dan mengonfirmasi untuk dijadwalkan ulang.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Ali.
Saat ini, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Diketahui, lembaga antirasuah sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
Sejauh ini, KPK tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi diantaranya seperti dari unsur DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019 hingga pihak swasta lainnya.
Dari pemanggilan para saksi, KPK telah mendalami keikutsertaan pihak swasta melalui perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

