KPK Periksa Ketua DPRD Buru Selatan Atas Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jalan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan Muhajir Bahta dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Muhajir diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tersangka mantan Bupati Buru Slatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
"Hari ini, Muhajir Bahta diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 untuk tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS)," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/3).
Ali menjelaskan, dalam perkara ini, tim penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa Sembilan saksi lainnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan dari fraksi Golkar Jamatia Boy, anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan Bernardus Wamese, Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan Aisya Ida.
Kemudian mantan Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan Samsul Bahri Sampulawa, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan Ismid Thio, Kepala Subbagian Perencana dan Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan Japar.
Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Buru Selatan periode 2012-2014 Thomas Marulessy, PNS Samuel R Teslatu, dan Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) Lelang Umum Kabupaten Buru Selatan Dankel Saleky.
"Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku," ungkap Ali.
Dalam perkara ini, pada Rabu (26/1), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016.
Mereka adalah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) mantan Bupati Buru Selatan dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi suap.
Sebagai pemberi suap, Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

