Tak Terima Pernyataan Menko Polhukam, Pendeta Saifudin: Tangkap UAS Dan Ustad Felix Siaw
SinPo.id - Pendeta Saifuddin Ibrahim kembali membuat pernyataan kontroversial terhadap publik di tanah air. Kali ini, melalui saluran Youtube miliknya, Pendeta Saifuddin menantang Menko Polhukam, Mahfud MD untuk menangkap Ustad Abdul Somad (UAS) dan Ustad Felix Siaw.
"Sekarang begini Pak Mahfud. Saya mohon, karena bapak itu Menko. Tangkap Abdul Somad," ujar Pendeta Saifuddin dikutip SinPo.id, Kamis (17/3).
Dia menjelaskan UAS dan Ustad Felix Siaw kerap memecah belah. Bahkan menurutnya, keduanya juga merupakan sosok yang selalu menghina umat Kristen.
"Abdul Somad itu pemecah belah. Mereka adalah ustaz-ustaz yang luar biasa menghina Kekristenan. Felix Siauw. Nandar. Tangkap itu orang," jelasnya.
"Dia menghina (Kristen) kok. Saya hanya minta supaya 300 ayat Al-Quran itu diskip. Diblok. Supaya tidak ada dalam Alquran Indonesia,” tambahnya.
Dalam video berdurasi sekitar 39 menit itu, dia menegaskan bahwa dirinya hanya menginginkan keadilan bagi kaum minoritas di Indonesia.
"Kalau Indonesia hidup damai, udah. Toleransi, anak-anak kami orang Kristen, orang China, Chinese, minoritas, tidak dihina lagi, selesai urusan,” tegasnya.
Hingga berita ini dibuat, video Pendeta Saifuddin itu telah ditonton sebanyak 67.932 kali dan disukai sekitar 5,6 ribu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia segera menyelidiki pernyataan kontrovesial Pendeta Saifudin Ibrahim, karena bikin gaduh, meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat beragama.
Menyusul pernyataan kontrovesial seorang pendeta Saifudin Ibrahim meminta Kementerian Agama untuk menghapus 300 ayat Alquran yang viral di Medsos.
"Karena komentar Pendeta Saifuddin Ibrahim bikin gaduh, bikin banyak orang marah, mengadu domba umat beragama. Polisi agar segera menyelidiki dan segera ditutup akunnya," tandas Menko Polhukam, melalui cannel Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (16/3).
Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1968 yang diperbaharui dari UU Program Nasional Perumusan Standar.(PNPS) Nomor 1 Tahun 1965 oleh Presiden Soekarno tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama itu mengacam hukuman yang tidak main-main lebih dari lima tahun hukumannya.
Ia juga menuturkan bahwa barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya.
Ajaran pokok di dalam Islam adalah Alquran yang mempunyai ayat 6666, tidak boleh dikurangi. Apalagi dikurangi 300 ayat misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam.
"Apalagi dia mengatakan bahwa Nabi Muhammad saw bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok. Kita boleh berbeda pendapat tetapi jangan menimbulkan kegaduhan," tegasnya.

